Hukum Alif Lam Syamsiah

Hukum Hamzah Washal

Alif Lam Jalalah adalah hukum tajwid yang berlaku untuk membaca lafal Allah ( الله ) . Sering juga disebut Lam Jalalah atau Al-Jalalah.

Ciri-ciri Alif Lam Jalalah, pada mushaf standar Indonesia, ditandai dengan Alif Kecil di atas tanda Tasydid pada huruf Lam, simbol yang sama seperti hukum Mad Thobi’i. Dan kadar panjang bacaannya adalah 2 harakat. Namun apabila berhenti (waqaf) boleh dibaca 2, 4 atau 6 harakat.

Pada mushaf Timur Tengah, umumnya di atas Tasydid diharakati Fathah biasa/miring atau tanpa Alif Kecil. Sementara huruf Alif-nya terdapat simbol Sakna (penggalan kepala huruf Shad), sebagai penanda bahwa Alif tersebut adalah Hamzah Washal (akan dibahas di bagian bawah).

Cara membaca Alif Lam Jalalah terdiri dari dua macam, yaitu:

Tafkhim (dibaca tebal): apabila huruf sebelumnya berharakat Fathah atau Dhammah

Tarqiq (dibaca tipis): apabila huruf sebelumnya berharakat Kasrah

Selain lafal Allah, kata Allahumma ( اللَّهُمَّ ) juga termasuk bagian dari cara membaca Tafkhim, maka cara membacanya adalah “Alloohumma”.

Namun, yang benar-benar harus diperhatikan adalah ketika bertemu dengan kata Al-Laata ( اللّٰتَ ) yang terdapat pada Surah An-Najm ayat 19.

Ada beberapa poin penting untuk membaca Hamzah Washal pada hukum Alif Lam Jalalah, yaitu:

Apabila berada di PERMULAAN AYAT atau IBTIDA’ (memulai bacaan setelah waqaf), Hamzah Washal pada Alif Lam Jalalah selalu dibaca atau berharakat FATHAH, sekalipun di atas huruf Alif tidak terdapat harakat Fathah. Jadi, tetap dibaca ALLOH, dan keliru apabila dibaca Illoh atau Ulloh.

Apabila Hamzah Washal disambung dengan kata atau ayat sebelumnya, maka Hamzah Washal tidak dibaca. Atau huruf sebelumnya langsung masuk ke huruf Lam Jalalah.

Membaca Hamzah Washal yang terakhir pada Hukum ALif Lam Jalalah adalah apabila bertemu dengan Tanwin.

Tanwin dibaca sebagaimana huruf berharakat biasa (jika fathatain menjadi harakat fathah, kasrahtain menjadi kasrah, dan dhammatain menjadi dhammah),

Sedangkan Hamzah Washal-nya, diganti menjadi suara huruf Nun berharakat Kasrah, atau dibaca “NI”. Sehingga akan dibaca Tarqiq menjadi “NILLAH“.

Pada mushaf standar Indonesia, umumnya ditandai dengan huruf Nun Kecil yang terletak dibawah Hamzah Washal atau disebut dengan Nun Wiqayah.

Sekali lagi, munculnya penandaan Nun Wiqayah ini karena terjadinya pertemuan Tanwin dengan Hamzah Washal.

Mengenai istilah Nun Wiqayah ini sebelumnya telah dijelaskan pula pada Hukum Alif Lam Qamariah dan Alif Lam Syamsiah. Pada Mushaf Timur Tengah, istilah Nun Wiqayah tidak dikenal.

Tujuan penambahan Nun Wiqayah ini kemungkinan besar adalah untuk memudahkan dan menghindari kekeliruan bagi pembaca Al-Quran yang awam yang tidak begitu dalam mempelajari Ilmu Tajwid, bagaimana cara membaca Hamzah Washal yang benar.

Namun, perlu digarisbawahi, yang terpenting bukan ada atau tidaknya Nun Wiqayah di dalam Mushaf. Akan tetapi, cara membaca dan bagaimana memahami hukum-hukum Tajwid-nya. Perlu juga diingat, tidak semua mushaf memberikan tanda Nun Wiqayah.

Contohnya, cara memawashal ayat 1 ke ayat 2 pada Surah Al-Ikhlash.

Adalah sebuah kekeliruan, apabila dibaca dalam satu nafas