Mad Badal adalah salah satu cabang dari hukum Mad Far’i yang pertemuan huruf-nya sama dengan hukum Mad Thobi’i, dan seringkali dianggap sebagai hukum Mad Thobi’i.
Sempat disinggung di hukum Mad Jaiz Munfashil bahwa huruf ALIF pada mushaf standar Indonesia memiliki banyak nama. Salah satunya adalah Alif sebagai hukum Mad Badal.
Untuk mengingat hukum Mad Badal adalah dengan memahami hukum Mad Thobi’i. Jika sudah paham, maka dikecualikan adalah huruf Alif.
Mengenai panjang bacaan, terdapat perbedaan sedikit antara Qira’at Imam Hafhs dan Imam Warsyih, yang akan dibahas di bagian bawah.
Mulanya, mushaf standar Indonesia masih menggunakan huruf Hamzah-Alif ( إ ), namun saat ini sudah distandarisasikan menjadi huruf Alif. Sehingga terjadi kesamaan antara huruf Alif sebagai huruf berharakat (fathah, kasrah, dhammah), Alif sebagai hukum Mad Badal, Alif sebagai pembentuk hukum Mad (panjang bacaan), Alif sebagai washal (penghubung kata/kalimat).
Dari dua perbedaan ini, bukanlah sesuatu yang mengherankan jika ada yang mengatakan bahwa huruf Alif pada hukum Mad Badal di Indonesia sama dengan huruf Hamzah di Arab Saudi.
ء = ا
Pengertian Mad Badal
Badal artinya ganti
Makna “ganti” disini merujuk pada rumusan tajwid mushaf Timur Tengah.
Mad Badal adalah perpanjangan suara pada huruf Hamzah, sebagai pengganti huruf Hamzah yang dihilangkan, yaitu :
Panjang bacaan huruf Hamzah berbaris Fatha apabila bertemu dengan Hamzah Sukun ( ءَا ) asal mulanya ءَأ ;
Panjang bacaan huruf Hamzah berbaris Kasrah apabila bertemu dengan huruf Ya Sukun ( إِي ) asal mulanya إِئ ;
Panjang bacaan huruf Hamzah berbaris Dhammah apabila bertemu dengan huruf Waw Sukun ( أُو ) asal mulanya أُؤ